Tanyahukum.com
 

Artikel Terbaru

Bentuk Jaminan dan Hak Istimewa Penjamin Berdasarkan KUHPerdata

Bentuk Jaminan dan Hak Istimewa Penjamin Berdasarkan KUHPerdata

Perdata, Perjanjian

Dari artikel mengenai Borgtocht sebelumnya, dalam kesempatan ini hal yang akan dibahas terkait Borgtocht adalah mengenai bentuk jaminan perorangan (borgtocht) menurut sifatnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain adalah sebagai berikut : Jaminan Borgtocht mempunyai sifat accessoir, artinya jaminan borgtocht bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan lahir, keberadaan, atau hapusnya [...]

 
Borgtocht

Borgtocht

Perjanjian

Istilah Borgtocht merupakan kata lain dari penanggungan utang yakni suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur), mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri (debitur) tidak memenuhi (Wanprestasi) terhadap perjanjian, dasar hukumnya diatur pada Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut dibawah ini merupakan tahap-tahap dari perjanjian [...]

 
Eksekusi Jaminan Kredit

Eksekusi Jaminan Kredit

Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jo. Pasal 1763 KUHperdata, faktor-faktor cidera janji atau juga dikenal dengan istilah wanprestasi oleh seorang debitur adalah sebagai berikut : Telah lalai dalam memenuhi suatu perjanjian; Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan; Tidak berbuat sesuai yang telah diperjanjikan dalam tenggat waktu yang ditentukan; atau Tidak mengembalikan pinjaman sesuai [...]

 
Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit

Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit

Perjanjian

Secara umum Grosse akta pengakuan utang diatur pada Pasal 224 HIR. Grosse akta sendiri merupakan salah satu akta notaris yang mempunyai sifat dan karakteristik yang khusus bila dibandingkan dengan akta otentik lainnya. Adapun pengertian dari Grosse akta sendiri adalah suatu salinan atau kutipan (secara pengecualian) dari minuta akta (naskah asli) yang di atasnya (di atas [...]

 
Pengakhiran Perjanjian Kredit

Pengakhiran Perjanjian Kredit

Perjanjian

Hal pengakhiran suatu perjanjian kredit mengacu kepada ketentuan di dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yakni mengenai hapusnya perikatan. Akan tetapi dari sekian banyak alasan terhadap hapusnya sebuah perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 KUHPerdata, pada prakteknya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ini : Pembayaran, yaitu kewajiban debitur secara sukarela untuk memenuhi perjanjian yang telah diadakan; Subrogasi, [...]

 
Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja

Perburuhan dan Tenaga Kerja, Perdata

Pengaturan perjanjian bisa kita temukan didalam buku III bab II Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi, Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Disisi lain ada pula yang menyatakan bahwa, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari uraian tersebut [...]

 
 
 
 

Tentang Kami

Tanyahukum.com adalah situs pendidikan hukum yang bersifat layanan publik secara gratis. Anda dapat menanyakan permasalahan-permasalahan hukum anda kepada tim konsultan kami, dan kami akan menjawab secara bergiliran.

Baca selengkapnya

Kontributor

Kontributor Lain

Kritik dan Saran

Menemukan masalah dengan situs Tanyahukum? Atau ingin menyampaikan saran-saran untuk lebih memajukan situs ini? Kirimkan email Anda ke info@tanyahukum.com

Kontak Kami