Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perekonomian Indonesia

Persaingan Usaha

Monopoli (John Siebert/sxc.hu) Undang-undang Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kerap disebut dengan UU Antimonopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 berikut ini:
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
  3. Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
  4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan adanya UU Antimonopoli ini diharapkan adanya jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
Bookmark and Share

1 Comment »


  1. sunardi

    August 14, 2010 | 6:32 pm

    apa termasuk monopoli jika suatu dealer operator seluler menguasai suatu wilayah. sehingga kita tidak bisa membeli produknya kepada dealer lain yang harganya lebih murah dari dealer yang menguasai daerah saya? karena jika kita membeli produk yang sama di dealer lain, maka produk itu tidak bisa di gunakan di daerah kita. seperti dealer2 xl dan indosat di jambi. kami harus membeli produknya walaupun sekalipun itu mahal. kami bisa mendapatkan harga murah dengan syarat2 tertentu yang mana kami tidak bisa menjalaninya. kami sekarang tidak memiliki ruang gerak untuk membeli produknya di daerah manapun. apa langkah yang harus kami tempuh agar dealer2 ini tidak lagi menggunakan sistem monopoli.

     

RSS untuk Komentar. TrackBack URL

Leave a comment

  1. (wajib diisi)
  2. (format email harus benar)
  3. (wajib diisi)
  4. Kirim