TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Pidana

Tindak Pidana Penggelapan diatur pada Bab XXIV (buku II) KUHP, terdiri dari 5 pasal (372 s/d 376). Salah satunya yakni Pasal 372 KUHP, merupakan tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok yang rumusannya berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan oranglain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah."

Tidak Pidana Penggelapan ini dalam mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :

  • unsur subjektif : dengan sengaja;
  • unsur objektif   : 1. barangsiapa; 2. menguasai secara melawan hukum; 3. suatu benda; 4, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; 5. berada padanya bukan karena kejahatan.

Bentuk pokok pembentuk undang-undang telah mencantumkan unsur kesengajaan atau opzettelijk sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana penggelapan. Unsur dengan sengaja merupakan satu-satunya unsur subjektif didalam tindak pidana penggelapan, yakni unsur yang melekat pada subjek tindak pidana ataupun yang melekat pada pribadi pelakunya. Dan dengan sendirinya unsur opzettelijk harus didakwakan didalam surat dakwaan, dan karena unsur tersebut didakwaan terhadap seorang terdakwa, dengan sendirinya juga harus dibuktikan di sidang pengadilan yang memeriksa perkara terdakwa.

Pengertian yuridis mengenai penggelapan dimuat dalam pasal 372 sebagaimana yang telah dirumuskan sebelumnya diatas, disebut atau diberi kualifikasi penggelapan. Rumusan di atas tidak memberi arti sebagai membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, seperti arti kata yang sebenarnya. Perkataan verduistering yang ke dalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan arti secara luas (figurlijk), bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai yang membuat sesuatu menjadi tidak terang atau gelap. Berikut contoh singkat terkait kasus ini :

Seseorang dititipkan sebuah telepon selular (handphone) oleh temannya, karena suatu kejadian teman yang diamanatkan tersebut memerlukan uang, maka handphone tersebut dijualnya. Teman yang menjual handphone ini menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan temannya itu namun tidak berarti handphone tersebut dibuatnya menjadi gelap atau tidak terang. Lebih mendekati pengertian bahwa teman yang melakukan tindakan tersebut menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai benda, hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai seorang yang diberi kepercayaan untuk menguasai atau memegang handphone itu.

Dari rumusan penggelapan sebagaimana contoh di atas, jika dirinci terdiri dari unsur-unsur objektif meliputi perbuatan memiliki (zicht toe.igenen), sesuatu benda (eenig goed), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan unsur-unsur subjektif meliputi penggelapan dengan sengaja (opzettelijk), dan penggelapan melawan hukum (wederrechtelijk).

Bookmark and Share

2 Comments »


  1. riski

    June 22, 2011 | 3:09 pm

    selamat siang pak, saya bekerja sebagai marketing di perusahaan bank swasta dan sekarang saya dihadapkan suatu masalah perkara penipuan, saya punya seorang nasabah yang mengajukan pinjaman ke tempat kami setelah kami melakukan tanya jawab si nasabah mengatakan rencana beli rumah, dan setelah melengkapi data tersebut maka saya mengajukan data tersebut ke analis dan um saya, dan langsung diadakan kunjungan ke tkp dan setelah tim survey bersama saya melakukan tanya jawab maka benar sinasabah rencana mau beli rumah dan aplikasipun dikirim ke kantor pusat dan disetujui, pas mau lengkapi data ternyata jaminan dipakai oleh anak kakak dari penjual maka sipembeli pun berusaha minjam duit tuk melunasinya, setelah akad kredit dan dilaksanakan dpn notaris antara penjual dan pembeli maka dana tersebut cair dan langsung ditranfer ke rek. Pembeli dan tugas saya sebagai marketing selesai dan beberapa bulan tersebut saya ditelp oleh pengacara penjual kalau sipembeli telah melakukan penipuan dan saya juga dianggap terlibat karena sipenjual tdk menerima uang sepeser pun, dan waktu tanda tangan ajb sipenjual tdk didampingi ahli waris dan sekarang pihak keluarga penjual menuntut pemgembalian jaminan, disini saya dianggap terlibat, yg mau saya tanyakan apa yang harus saya lakukan dan telah saya coba cara damai tetapi tuk mengembalikan jaminan pasti butuh dana gmn solusinya pak, mhn bantuannya, saya takut dipenjara pak

     

  2. rayusman nery

    July 29, 2011 | 2:33 am

    pak saya mau tanya …. saya punya masalah

    saya seorang marketing oli repsol

    saya sekarang di tuduh melakukan penggelapan, dan memang saya telah berada dalam lingkungan kerja terdiri dari orang2 munafik.

    dan saya akhirnya melakukan penjualan fiktif pada perusahaan, dan saya telah mengakuinya. namun saya sudah bilang uangnya saya pakai dan akan saya ganti. saya melakukan ini semua karena beberapa bengkel client saya kecewa. karena saya juga dijebak oleh orang2 kantor agar orang bengkel menjadi marah dengan saya. kasusnya saya disuruh memberikan kontrak pengambilan oli kepada bengkel, apabila bengkel membeli oli sesuai kontrak 4 bulan berturut2 maka bengkel akan menerima uang sebesar 100ribu. tapi apa yang terjadi bengkel yang selama ini sudah brharap akan uang tersebut kecewa. dan kontrak yg saya sudah dijalankan ditolak dengan alasan tidak ada stempelnya, padahal tidak semua bengkel punya stempel. sebelumnya tdak ada pemberitahuan tentang akan adanya diharuskan pakai stempel cukup dengan tanda tangan saja. dan akhirnya nama baik saya jelek karena saya sudah dikerjain oleh orang2 kantor.

    maka pada saat itulah akhirnya saya berbuat nekat memanipulasi data dibeberapa faktur pejualan. tujuannya saya untuk beli kecukupan sandang pangan karena saya juga ingin resign dari perusahaan tsb. jadi buat modal buat cari kerja ditempat lain gitu maksudnya. saya skrg sudah menandatangani surat pertanggung jawaban namun saya skrg didesak untuk membayar semua uang yang saya pake dengan batas waktu tgl 3 agustus 2011. dan perusahaan akan melakukan proses hukum. pak apa yg harus saya lakukan sekarang ini pak saya bingung juga dan uang tak ada.

    pt tempat saya bekerja. PT Andalan Mitra Prestasi. di internet ada profile pt nya

    disana saya bergaji pokok 750ribu

    saya sudah berkeluarga, ngontrak, anak 1, hidup selalu kekurangan.

    apa yg harus saya lakukan

     

RSS untuk Komentar. TrackBack URL

Leave a comment

  1. (wajib diisi)
  2. (format email harus benar)
  3. (wajib diisi)
  4. Kirim