Delik Aduan

Pidana

Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, dan hal ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.

Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP, hal ini dilakukan agar korban dapat mempertimbangkan dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan, diadakannya delik aduan tersebut untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat. Dikarenakan delik aduan hanya terjadi apabila ada pengaduan atau pemberitahuan dari pihak yang berkepentingan untuk menindak berdasarkan hukum atas seseorang yang merugikannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (25) KUHAP, jadi unsur kerugian inilah yang akan menjadi tolak ukur.

Dalam delik aduan ada yang bersifat absolut atau dengan kata lain yang benar-benar diatur oleh KUHP dan Delik aduan yang bersifat relatif. Contoh delik aduan absolut adalah sebagai berikut :

  1. pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed, terdapat pada Pasal 367 ayat (2) KUHP);
  2. perzinahan (overspelling bagi yang sudah menikah yang diadukan istri atau suami, terdapat pada Pasal 284 KUHP);
  3. terkait hal membuka rahasia (terdapat pada Pasal 323 KUHP); dan lain-lain.
Sedangkan delik aduan relatif  contohnya terdapat pada :
  1. penghinaan; dan
  2. penipuan.

Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik pengaduannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 75 KUHP, kecuali perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat ditarik sampai dengan pemeriksaan pengadilan belum dimulai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 284 ayat (4) KUHP.

Bookmark and Share

7 Comments »


  1. Ryo

    September 15, 2010 | 10:20 pm

    jika delik aduan mengenai penipuan tetapi penipuan itu belum sempat dilakukan…tetapi bukti2 mengarah ke arah penipuan.. sekali lg…TETAPI penipuan itu belum dilakukan.
    Apakah dalam hal yg demikian bisa diproses hukum?
    terima kasih

     

  2. ardi

    March 22, 2011 | 10:22 am

    saya dosen hukum pidana FH UNIVERSITAS BRAWIJAYA. hanya ingin meluruskan klo delik ADUAN ABSOLUT : BARU DAPAT DITUNTUT BILA ADA ADUAN, YANG DITUNTUT ADALAH PERISTIWA / PERBUATAN EX. PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP), PENGHINAAN (PASAL 310 KUHP).
    ADUAN RELATIF : BUKAN TINDAK PIDANA ADUAN TAPI BERUBAH JADI TINDAK PIDANA ADUAN KARENA ADA HUBUNGAN KHUSUS PETINDAK DAN KORBAN
    YANG DITUNTUT ADALAH ORANGNYA, EX. PENCURIAN DALAM KELUARGA (PASAL 367 KUHP)

     

  3. kus

    March 25, 2011 | 8:26 am

    kalo delik aduan menyangkut KDRT itu ,delik aduan absolut or relatif…

     

  4. dick

    July 9, 2011 | 1:18 pm

    mo tanya nih om…
    apakan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) termasuk delik aduan juga?

     

  5. andri

    July 26, 2011 | 9:16 pm

    menurut saya kasus menegnai penipuan tetapi tidak jadi terlaksana namun bukti2 telah kearah penipuan,,mnurut sy hal tersebut telah melakukan tindak pidana dan dapat di proses hukum karena hal tersebut telah melakukan percobaan untuk melakukantindak kejahatan sesuai dengan pasal pasal 53 KUHP tentang percobaan

     

  6. iwan

    July 29, 2011 | 10:14 am

    saya mau menjawab pertanyaan dari RYO :
    menurut sya kalau hanya sebatas perencanaan penipuan.. itu tdk dpt dituntut karena penipuan itu baru akan diproses jk sdh ada pengaduan…dan penipuan bukanlah kriminal murni..
    itu hanya sebatas perencanaan penipuan dan blm ada yg dirugikan…
    lain halnya dengan perencanaan kriminal murni seperti pembunuhan..

     

  7. Arfi renyta

    December 6, 2011 | 11:13 am

    apakah delik aduan bisa diproses secara hukum. ??

    hanya karena kasus yg sepele,.
    sedangkan banyak kasus besar
    tidak diproses secara terang-terangan. . !!

     

RSS untuk Komentar. TrackBack URL

Leave a comment

  1. (wajib diisi)
  2. (format email harus benar)
  3. (wajib diisi)
  4. Kirim